Latest News
Tampilkan postingan dengan label lampu rem putih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lampu rem putih. Tampilkan semua postingan

AWAS !!! GANTI LAMPU REM DI DENDA

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 29 April 2010, under , | 8 komentar
Kendaraan bermotor selalu dekat dengan yang namanya helm, lampu, rem, kopling, roda dan lain-lain. Nah kali ini aku akan memberitahukan informasi yang cukup penting selain penggunaan helm yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan sabuk pengaman buat pengemudi dan penumpang mobil serta menyalakan lampu di siang hari untuk kendaraan bermotor roda dua. Informasi tersebut berkaitan dengan lampu rem yang tidak sesuai dengan peruntukkannya seperti mengganti lampu rem yang pada aslinya berwarna merah dan menggantinya dengan warna putih atau transparan. Hal ini bisa mengakibatkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya yang berada di belakang kendaraan tersebut karena cahaya lampu remnya yang menyilaukan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penertiban kendaraan bermotor yang mengganti lampu remnya dengan warna selain merah dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Penertiban ini berdasarkan Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang berbunyi "Jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu".
Jadi buat teman-teman yang masih lampu remnya menggunakan aksesoris yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera diganti daripada kena sanksi berupa denda Rp 500.000,00. Biarkanlah aksesoris kendaraan bermotor anda yang vital sesuai pabriknya agar pengguna jalan lainnya tidak merasa pandangannya terganggu karena silau. Marilah kita sama-sama saling menghormati sesama pengguna jalan, bagaimana menurut teman-teman??