YOUTUBE DITILANG POLISI KEDIRI | MIXED FRESH INFO

YOUTUBE DITILANG POLISI KEDIRI

Posted by Mixed Fresh Info Senin, 20 Februari 2012, under | 0 komentar
Dua polisi penerima suap Rp 50 ribu tersebar di situs jejaring sosial Youtube menjalani sidang disiplin di Mapolres Kediri Kota. Sidang berlangsung terbuka untuk media ini, menjatuhkan sanksi Aipda S dan Briptu R. Dalam persidangan, Aipda S terbukti melanggar peraturan pemerintah No 3 tahun 2002 tentang peraturan disiplin kepolisian pasal 4 dan pasal 6. Sementara Briptu R terbukti hanya melanggar satu pasal yakni pasal 4. Kompol Nurhadi Wakpolresta Kediri yang memimpin sidang memberi sanksi terhadap Aipda S dengan penundaan pangkat selama satu periode jabatan, memutasi dari jajaran Polantas Kediri kota ke posisi jajaran di wilayah polsek dan menjatuhi hukuman tahanan khusus selama 21 hari. Sedangkan Briptu S mendapatkan sanksi berupa kurungan khusus selama 14 hari.

Sementara menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kucoro, pihaknya serius memberi tindakan terhadap anggotanya yang terbukti melanggar peraturan dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas polisi. Ratno berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugasnya. Terbongkarnya kasus itu setelah sebuah video di situs jejaring sosial Youtube menampilkan petugas polisi sedang menerima duit suap Rp 50 ribu. Video amatir berjudul 'Di Tilang Polisi Kediri' itu direkam menggunakan kamera ponsel dan diupload oleh akun TheEstwo pada 18 Desember 2011.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu, terlihat dua oknum anggota Unit Lantas Polres Kediri, Jawa Timur. Satu orang petugas mengawasi, sementara satu lainnya yang mengenakan tanda BM di lengan sebelah kiri menerima uang. Semoga saja ini merupakan yang terakhir kalinya aparat kepolisian kita menerima suap untuk kasus tilang di jalanan.

One Response to "YOUTUBE DITILANG POLISI KEDIRI"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.