PT KERTAS NUSANTARA PAILIT | MIXED FRESH INFO

PT KERTAS NUSANTARA PAILIT

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 09 Juni 2011, under , | 0 komentar
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Kertas Nusantara dan memerintahkan PT Kertas Nusantara membayar utang sebesar Rp142 miliar kepada PT Multi Alphabet Dinamika. Jika dalam waktu 45 hari, utang itu tidak dibayar, maka perusahaan akan dinyatakan bangkrut. Pengadilan menilai permohonan putusan sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan.

Kasus ini bermula, ketika PT Kertas Nusantara meminjam uang PT Multi Alphabet Dinamika sebesar Rp142 miliar pada 2000 sampai 2003. Karena PT Kertas Nusantara terlilit masalah, perusahaan yang dulu bernama PT Kiani Kertas itu tidak bisa membayar kewajiban pembayaran utang. Maka itu, PT Multi Alphabet Dinamika meminta PT Kertas Nusantara dipailitkan.

PT Kertas Nusantara sendiri mengakui adanya kemacetan dan kemunduran. Perusahaan mengalami kesulitan dan tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada para debitor. Kertas Nusantara telah mengagendakan langkah-langkah strategis untuk tetap melanjutkan usaha dan membayar utang-utangnya agar dapat membangkitkan kembali kegiatan usaha karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal.

One Response to "PT KERTAS NUSANTARA PAILIT"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.