Hakim Syarifuddin Umar terlihat tenang ketika ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C26 RT 09/16 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lelaki asal Parapare itu hanya hanya duduk mengamati para penyidik menghitung bergepok-gepok uang di lantai ruang tamu rumahnya.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Syarifuddin Umar sebagai tersangka kasus penyuapan hakim. Dari rumahnya, penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. KPK juga menangkap kurator kasus tersebut, Puguh Wirawan, di Pancoran, Jakarta Selatan. Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Puguh dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut juru bicara KPK, Syarifuddin dan Puguh menjadi tersangka perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI. Syarifuddin diketahui mengeluarkan izin untuk penjualan aset dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Aset yang masuk putusan boedel pailit pada 2007 itu akan dijadikan non-boedel. Dan itu harus atas seizin hakim pengawas Syarifuddin Umar. Penyerahan suap tersebut kami duga dalam rangka itu.
Kasus lain yang pernah ditangani oleh hakim syarifuddin ini antara lain pembebasan 39 terdakwa kasus korupsi yang dilakukan selama melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pembebasan Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif atas kasus dugaan korupsi.
PENANGKAPAN HAKIM SYARIFUDDIN OLEH KPK
Posted by Mixed Fresh Info
Jumat, 03 Juni 2011, under
News
|
0
komentar
One Response to "PENANGKAPAN HAKIM SYARIFUDDIN OLEH KPK"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.