RUU MATA UANG DISAHKAN DPR | MIXED FRESH INFO

RUU MATA UANG DISAHKAN DPR

Posted by Mixed Fresh Info Selasa, 31 Mei 2011, under , | 0 komentar
Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Undang-Undang Mata Uang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Pemerintah akhirnya ikut menandatangani uang rupiah, mulai 17 Agustus 2014.UU Mata Uang terdiri atas 12 Bab dan 48 Pasal. Hal-hal yang terdapat dalam RUU Mata Uang adalah :
  1. Koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah. Dalam pengelolaan rupiah, terdiri atas perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan serta pemusnahan. Sebagai upaya check and balances di antara lembaga negara, DPR sepakat pengelolaan rupiah itu dilakukan BI dan berkoordinasi dengan pemerintah.
  2. Terkait masalah tanda tangan. Keikutsertaan pemerintah menandatangani uang kertas mulai 17 Agustus 2014 sejalan dengan pertimbangan bahwa mata uang merupakan simbol kenegaraan dan alat pembayaran yang sah.
  3. Perubahan harga rupiah. Penyederhanaan mata uang rupiah atau biasa disebut redenominasi memiliki dampak sosial dan ekonomi sangat luas. Oleh karena itu penyederhanaan perlu diatur dengan UU tersendiri.
  4. Pencetakan rupiah. Untuk menjaga kerahasiaan, DPR sepakat pencetakan dilakukan di dalam negeri oleh BI yang menunjuk BUMN sebagai pelaksana. Namun, jika BUMN tidak sanggup, pencetakan dilaksanakan BUMN yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Mata Uang mengatur macam dan harga mata uang, pengelolaan rupiah, penggunaan dan penukaran rupiah, pemberantasan rupiah palsu, dan ketentuan pidana. Maksudnya yaitu untuk daerah perbatasan seperti Batam, Bintan, daerah perbatasan seperti Nunukan, Atambua harus menggunakan mata uang rupiah.

One Response to "RUU MATA UANG DISAHKAN DPR"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.