PERLUKAH ADA DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN HUTANG BANK ? | MIXED FRESH INFO

PERLUKAH ADA DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN HUTANG BANK ?

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 17 April 2011, under , , | 1 komentar
Waktu penagihan kartu kredit akan dibatasi. Petugas penagih utang kartu kredit bakal boleh menagih dari pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam. Pembatasan waktu ini terinspirasi dari negara lain, seperti di Amerika. Penagihan kartu kredit di negeri Paman Sam itu hanya boleh dilakukan di siang hari, dan tidak boleh di tempat kerja. penagih utang nanti harus membawa surat tugas. Kemudian, bank harus memastikan, nasabah yang ditagih di rumahnya sudah masuk ke kategori kolektibilitas empat sampai lima. Atau macet membayar lebih dari 180 hari.

Selain poin itu, tiga poin lainnya sudah disebut oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia. Yakni, batasan pendapatan minum nasabah yang mencapai tiga kali upah minimum regional. Kemudian umur minimal 21 tahun. Dan plafon minimal yang mencapai dua kali penghasilan.

Beberapa poin di atas, bukan hal yang baru. Dalam pasal 19 Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebut penerbit kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit. Risiko kartu kredit sekurang-kurangnya meliputi, penetapan minimum usia calon pemegang kartu, penetapan minimum pendapatan calon pemegang kartu, penetapan batas maksimum kredit calon pengguna kartu, penetapan prosentasi minimum pembayaran oleh pemegang kartu sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari total tagihan, dan prosedur pemberian persetujuan kepada calon pemegang kartu.

Namun peraturan ini kemudian dicabut dan diganti Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang ternyata tidak lagi mengatur pembatasan minimum ini. Dalam pasal 15 PBI yang baru itu hanya menyebut manajemen risiko. Dalam pasal penjelasaannya disebut meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional, dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Peraturan Bank Indonesia yang baru soal kartu kredit ini akan banyak mengatur tentang koleksi dan tata cara penagihan.

One Response to "PERLUKAH ADA DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN HUTANG BANK ?"

  1. supri palembang Says:

    sangat diperlukan krn dgn adanya pihak ke 3 ,seorang nasabah ,bisa membyr dan dpt menyelesaikan kewajiban terhadap bank tersebut ,dan akan berdampak baik aset bank terkembali,krn adanya jasa kolector agensi.maaf mas cuma lewat sebentar

    lam knl ya

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.