Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Januari 2011 lalu, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Kalimantan Timur, telah memutus 18 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, enam anggota TNI mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Dari 18 perkara yang sudah diputus, enam di antaranya memutuskan hukuman tambahan berupa pemecatan. Kasus yang dilakukan mereka yang mendapat hukuman tambahan beragam," kata Ketua Pengadilan Militer Balikpapan Kolonel Laut Bambang Angkoso Wahyono, Sabtu (26/3/2011).
Ia merinci, perkara mereka, antara lain, ada desersi, ada pencurian, dan asusila. Namun, kebanyakan yang dipecat karena desersi atau meninggalkan kedinasan dalam waktu lebih dari 30 hari.
"Semua diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHP Militer," kata Bambang.
Menurut dia, ada lima perkara desersi yang sudah diputus, tetapi tidak semua mendapat hukuman tambahan pemecatan, tergantung alasan dan lamanya meninggalkan tempat tugas."Beberapa pelaku desersi umumnya karena ada kasus tertentu di tempat tugasnya sehingga takut kembali ke tempat tersebut, atau bisa juga karena mempunyai utang," ungkap Bambang.
sumber : Kompas
One Response to "TENTARA DIPECAT"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.