Pemerintah memastikan harga bahan baker minyak per 15 Februari ini tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini seperti disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutisna Prawira melalui siaran persnya pagi ini.
“Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Februari 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu dinyatakan tidak berubah,” ujarnya, Senin (14/2).
Penetapan harga ini berlaku untuk bensin premium, solar dan minyak tanah. Menurut Sutisna, berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu tahun terakhir masih dalam kisaran asumsi makro APBN 2011 yaitu US$ 80 per barel.
Berdasarkan hasil evaluasi itu rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Maret 2010 sampai Februari 2011 sebesar US$ 83,26 per barel. Keputusan ini berlaku untuk pengaturan harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin premium dan solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Terhitung mulai hari ini harga premium tetap pada angka Rp. 4.500,- , solar Rp. 4.500,- per liter dan minyak tanah Rp. 2.500,- per liter. “Keputusan dibuat dengan memperhatikan ketentuan UU APBN 2011 serta perkembangan harga minyak dalam satu tahun terakhir,” jelas Sutisna.
Sumber : tempo interaktif
HARGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TIDAK NAIK
Posted by Mixed Fresh Info
Senin, 14 Februari 2011, under
News
|
0
komentar
One Response to "HARGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TIDAK NAIK"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.