SIM (Surat Ijin Mengemudi) sejatinya harus dimiliki oleh setiap orang tanpa mengenal status atau jabatan seseorang di masyarakat. Walaupun itu merupakan seorang pejabat, anggota kepolisian, TNI atau masyarakat biasa wajib hukumnya memiliki SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun apa bisa dibilang, ternyata aparat kepolisian yang harusnya bisa menjadi panutan masyarakat dalam berkendara pada kenyataannya tidak memiliki SIM. Padahal SIM itu sendiri diterbitkan oleh instansi kepolisian, bagaimana mungkin anggota kepolisian tidak memilikinya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Martin Yohanes, SH usai menyaksikan operasi simpatik terhadap kendaraan milik anggota Polres Lembata di Lewoleba. Dalam operasi simpatik yang digelar tersebut terdapat fakta yang cukup mengejutkan ternyata 23 orang anggota polisi belum memiliki SIM padahal mereka selalu mengendarai sepeda motor. Selain itu, dibeberapa daerah beberapa oknum polisi mengendarai kendaraannya melebihi kecepatan yang diharuskan karena takut terlambat tanpa memperdulikan keselamatan orang lain.
One Response to "RAZIA SURAT IJIN MENGEMUDI"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.