Latest News
Tampilkan postingan dengan label peraturan Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan

LOWONGAN KERJA BANK

Posted by Mixed Fresh Info Sabtu, 21 Mei 2011, under , , | 0 komentar
Bank Indonesia terus melanjutkan pemeriksaan kasus meninggalnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank Indonesia, dan perkara pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawan bank itu sendiri, Inong Malinda Dee. Kini, bank sentral sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap manajemen Citibank. Nanti, hasil fit and proper test itu akan menentukan nasib karier masing-masing bankir tersebut.

Ada enam pejabat dan satu mantan direksi Citibank Indonesia yang menjalani pemeriksaan dan fit and proper test. Keenam orang itu adalah Shariq Mukhtar, Chief Country Officer Citibank Indonesia, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Manajer Cabang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citibank Landmark. Sementara mantan bankir Citibank adalah Mirah Wiryoatmodjo, mantan Direktur Kepatuhan yang saat ini menjadi Direktur Kepatuhan Bank Permata. Hasil fit and proper test itu bakal menentukan nasib bankir-bankir tersebut. Bila mereka tidak lolos fit and proper test, sudah pasti BI akan mencabut izin para bankir itu menduduki kursi manajemen di perbankan. Dengan kata lain, para bankir itu harus menanggalkan jabatan mereka saat ini.

Langkah BI ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Beleid itu menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menilai bahwa calon direksi memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. BI melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yang meliputi penelitian administratif dan wawancara. Jika calon pengurus bank belum mendapat persetujuan BI, ia dilarang melakukan tugas sebagai direksi atau komisaris dalam operasional bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan bank.

PERLUKAH ADA DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN HUTANG BANK ?

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 17 April 2011, under , , | 1 komentar
Waktu penagihan kartu kredit akan dibatasi. Petugas penagih utang kartu kredit bakal boleh menagih dari pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam. Pembatasan waktu ini terinspirasi dari negara lain, seperti di Amerika. Penagihan kartu kredit di negeri Paman Sam itu hanya boleh dilakukan di siang hari, dan tidak boleh di tempat kerja. penagih utang nanti harus membawa surat tugas. Kemudian, bank harus memastikan, nasabah yang ditagih di rumahnya sudah masuk ke kategori kolektibilitas empat sampai lima. Atau macet membayar lebih dari 180 hari.

Selain poin itu, tiga poin lainnya sudah disebut oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia. Yakni, batasan pendapatan minum nasabah yang mencapai tiga kali upah minimum regional. Kemudian umur minimal 21 tahun. Dan plafon minimal yang mencapai dua kali penghasilan.

Beberapa poin di atas, bukan hal yang baru. Dalam pasal 19 Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebut penerbit kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit. Risiko kartu kredit sekurang-kurangnya meliputi, penetapan minimum usia calon pemegang kartu, penetapan minimum pendapatan calon pemegang kartu, penetapan batas maksimum kredit calon pengguna kartu, penetapan prosentasi minimum pembayaran oleh pemegang kartu sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari total tagihan, dan prosedur pemberian persetujuan kepada calon pemegang kartu.

Namun peraturan ini kemudian dicabut dan diganti Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang ternyata tidak lagi mengatur pembatasan minimum ini. Dalam pasal 15 PBI yang baru itu hanya menyebut manajemen risiko. Dalam pasal penjelasaannya disebut meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional, dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Peraturan Bank Indonesia yang baru soal kartu kredit ini akan banyak mengatur tentang koleksi dan tata cara penagihan.